ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DENGAN CHINA
Keywords:
Korupsi, perbandingan, pengaturan hukum, sanksiAbstract
Korupsi merupakan perbuatan pidana yang bertujuan untuk memperkaya diri namun memiliki dampak yang merugikan negara. Korupsi sering disebut dengan istilah “Invisible crime” yang berarti sebuah kejahatan yang sulit dalam hal pembuktian proseduralnya, dikarenakan operasionalnya merupakan kegiatan yang sistematis dan bersama-sama. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Hukum dan perbandingan sanksi pidana terhadap Kejahatan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan China. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan perbandingan dengan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengaturan Hukum terhadap Kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia mengalami banyak perubahan sehingga memiliki lebih dari satu ketentuan hukum, sedangkan China berfokus pada satu yaitu KUHP RRC (Criminal Law of The People’s Republic of China). Perbandingan hukum antara Indonesia dan China ini telah menemukan persamaan maupun perbedaan dalam ketentuan hukum terhadapan kejahatan tindak pidana korupsi. China memiliki keunggulan dibanding Indonesia, karena hanya mengandalkan KUHP RRC (Criminal Law of The People’s Republic of China) sebagai dasar dalam menjatuhkan sanksi terhadap para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Resqon Fauzan, Riqqah Zhafirah Yasmin , Novera Fitriani , Amelia Saputri , Ririn Silvira, Asep Suherman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.