PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA ATAS KEWAJIBAN PEMBAYARAN KREDIT PADA PINJAMAN ONLINE YANG DIAJUKAN MELALUI AKUN ORANG LAIN SECARA ILEGAL (Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik)
Keywords:
Financial Technology (Fintech), Pinjaman Online, Penyalahgunaan Data Pribadi, UU ITE, Perlindungan Data Pribadi, Pertanggungjawaban HukumAbstract
Perkembangan teknologi informasi khususnya dalam sektor keuangan telah membawa dampak besar bagi kehidupan manusia. Salah satu inovasi utama dalam sektor ini adalah Financial Technology (Fintech), yang menawarkan kemudahan dalam berbagai transaksi keuangan, termasuk pinjaman online dan layanan peer-to-peer lending. Meskipun memberikan kemudahan, penggunaan pinjaman online juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait dengan pinjaman yang diajukan secara ilegal melalui akun orang lain. Banyak individu yang menjadi korban penyalahgunaan data pribadi, yang digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online, yang kemudian berpotensi merugikan pihak yang tidak terlibat. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, KUHPerdata, KUHPidana dan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi dan transaksi elektronik, serta menetapkan pertanggungjawaban perdata dan pidana bagi pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum, seperti penggunaan akun orang lain tanpa izin untuk tujuan pinjaman.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cindy Tamara Putri, Yunita Reykasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.