EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENGGUNAAN ELEKTRONIK TRAFFIC LAW ENFORCEMENT (ETLE) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP PELANGGAR LALU LINTAS
Keywords:
Efektivitas, Elektronik Traffic Law Enforcement, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Abstract
Lalu lintas dalam kehidupan sehari-hari sangat strategis kedudukannya, sebab berpengaruh bagi kesejahteraan masyarakat, baik yang menggunakan angkutan pribadi maupun angkutan umum paratransit dan masstransit, pemerintah mengadakan lembaga berikut organ-organ pendukung yang memadai untuk menjamin keamanan, ketertiban, kelancaran, dan efektivitas kegiatan lalu lintas, Peningkatan pelanggaran lalu lintas merupakan sebuah tantangan baru bagi pihak Kepolisian untuk mampu menerapkan sanksi yang mendidik namun tetap memiliki efek jera. E-tilang memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar untuk menitipkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dia miliki, mungkin dengan e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller. Selanjutnya pengendara diwajibkan untuk membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar menilai efektif atau tidaknya penulis kaitkan dengan teori tujuan hukum bahwa hukum memiliki tiga tujuan dasar, yaitu Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian hukum dari ketiga tujuan hukum tersebut efektivitas penerapan ETLE bukan hanya melihat pada hasil berapa angka penekanan pelanggaran lalu lintas melainkan dilihat bahwa penerapan ETLE ini adalah untuk menekan angka pungutan liar atau pungli yang masih terjadi di banyak daerah. Hal itu dikarenakan adanya negosiasi yang terjadi pada tempat operasi antara petugas dan pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan menurut penulis penerapan ETLE ini sudah cukup efektif dalam memberantas pelanggaran yang sering terjadi oleh para pengguna jalan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jumadi Jumadi, Agus Salim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.