TINJAUAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN PERKARA GOOGLE LLC DALAM PROGRAM GOOGLE PLAY BILLING
Keywords:
Penyalahgunaan Posisi Dominan; Kepastian HukumAbstract
Posisi dominan adalah suatu keadaan dimana dalam suatu pasar terdapat pelaku usaha yang memiliki presentase pasar yang kuat dalam pangsa pasar tertentu. Penyalahgunaan posisi dominan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki posisi dominan dimana pelaku usaha tersebut meyalahgunakannya dengan melakukan perilaku-perilaku yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat. Posisi dominan tidaklah dilarang namun perilaku posisi dominan dapat menjadi awal terjadi perilaku yang dilarang oleh undang-undang, mengingat akibat yang diakibatkan dari penyalahgunaan posisi dominan yang dapat menjadi awal terjadinya perilaku lain cukup luasakibatnya, melihat dampak yang sulit terdeteksi dan luas, karena tidak hanya konsumen namun juga pelaku usaha lainnya yang dirugikan. Salah satu kasus penyalahgunaan posisi dominan ialah dilakukan oleh Google LLC dengan menerbitkan kebijakan sistem pembayaran Google Play Billing pada platform pendistribusian aplikasi, Google Play Store.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mochammad Rafly Hasan Kosasih Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.