TINJAUAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN PERKARA GOOGLE LLC DALAM PROGRAM GOOGLE PLAY BILLING

Authors

  • Mochammad Rafly Hasan Kosasih Putra Universitas Padjadjaran

Keywords:

Penyalahgunaan Posisi Dominan; Kepastian Hukum

Abstract

Posisi  dominan  adalah  suatu  keadaan  dimana  dalam  suatu  pasar  terdapat  pelaku usaha  yang  memiliki  presentase pasar  yang  kuat  dalam  pangsa  pasar  tertentu. Penyalahgunaan  posisi  dominan  adalah  suatu  perbuatan  yang  dilakukan  oleh pelaku   usaha   yang   memiliki   posisi   dominan   dimana   pelaku   usaha   tersebut meyalahgunakannya  dengan  melakukan  perilaku-perilaku   yang  dilarang oleh Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  1999  Tentang  Larangan  Praktek  Monopoli  dan Persiangan  Usaha  Tidak  Sehat.  Posisi  dominan  tidaklah  dilarang  namun  perilaku posisi  dominan  dapat  menjadi  awal  terjadi  perilaku  yang  dilarang  oleh  undang-undang,  mengingat  akibat yang  diakibatkan  dari  penyalahgunaan  posisi  dominan yang dapat  menjadi  awal terjadinya perilaku  lain  cukup  luasakibatnya,  melihat dampak yang sulit terdeteksi dan luas, karena tidak hanya konsumen namun juga pelaku usaha lainnya yang dirugikan. Salah satu kasus penyalahgunaan posisi dominan ialah dilakukan oleh Google LLC dengan menerbitkan kebijakan sistem pembayaran Google Play Billing pada platform pendistribusian aplikasi, Google Play Store.

Downloads

Published

2025-02-11

How to Cite

Mochammad Rafly Hasan Kosasih Putra. (2025). TINJAUAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN PERKARA GOOGLE LLC DALAM PROGRAM GOOGLE PLAY BILLING. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(1), 320–331. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/574