PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE (KEADILAN RESTORATIF) MELALUI PROSES DIVERSI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES BUKITTINGGI
Keywords:
Keadilan, Restoratif, Diversi, AnakAbstract
Anak merupakan amanah sekaligus karunia dari Tuhan Yang Maha Esa dan cikal bakal generasi pemuda. Meskipun anak berpotensi terlibat sebagai pelaku suatu tindak pidana, namun anak bukanlah untuk dihukum melainkan harus diberikan bimbingan dan pembinaan, sehingga bisa tumbuh dan berkembang sebagai anak yang normal, sehat, dan cerdas seutuhnya. Bukittinggi adalah kota dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih dan arus globalisasi di bidang teknologi dan informasi yang tidak dapat dielakkan. Hal ini tentu akan sangat mempengaruhi perilaku kalangan remaja terutama anak-anak. Polisi Resor Bukittinggi (Polres Bukittinggi) merupakan peradilan pertama dalam penegakan hukum di Bukittinggi. Sehingga perlu ditinjau bagaimana penerapan restorative justice (keadilan restoratif) melalui proses diversi terhadap anak di wilayah hukum Polres Bukittinggi serta kendala-kendala yang dihadapi penyidik dalam penerapan restorative justice (keadilan restoratif) melalui proses diversi terhadap anak. Metode Pendekatan Sosiologis Yuridis (socio-legal research) yang menguraikan kesenjangan antara apa yang seharusnya dengan apa yang senyatanya. Jenis penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif yang menguraikan antara teori atau konsep yang bersifat umum diaplikasikan tentang penerapan restorative justice terhadap peradilan anak di wilayah hukum Polres Bukittinggi. Dalam upaya penegakan hukum dan proses peradilan yang dilakukan Polres Bukittinggi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan keadilan restoratif melalui proses diversi, telah dilaksanakan oleh Polres Bukitinggi setelah undang-undang ini disahkan. Mekanisme yang dilakukan penyidik, adalah dengan menghadirkan pelaku (anak) dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, perangkat setempat seperti RT/RW, kuasa hukum kedua belah pihak (kalau seandainya ada), dan disaksikan oleh BAPAS. Kemudian melakukan musyawarah untuk mencari solusi yang terbaik bagi anak. Sehubungan dengan itu, ada juga kendala-kendala yang ditemukan penyidik dilapangan dalam menyelesaikan perkara anak diantaranya : sulitnya menghadirkan kedua belah pihak yang berperkara, keterbatasan transportasi atau perhubungan bagi pihak korban dan tersangka yang bertempat tinggal jauh kurangnya kepedulian orang tua dengan anak, pihak korban tidak memahami undang-undang terbaru sehingga banyak yang ngotot dan bersikeras dengan pendapatnya sendiri. Solusi yang dilakukan penyidik dalam mengatasi permasalahan diatas adalah dengan mendatangi rumah pihak korban maupun tersangka untuk dapat menyelesaikan perkara kemudian membawanya ke Polres Bukittinggi atau dengan membuat janji pertemuan. Berdasarkan uraian dan fakta-fakta di atas tentunya keadilan restoratif melalui proses diversi memberikan dampak positif yang cukup bagus bagi penyelesaikan perkara pidana karena lebih menekankan sistem kekeluargaan dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak, serta bukan merupakan suatu pembalasan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yulhardi. S, Khairul Abbas, Nurul Astri Haliza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.