PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PERAWAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS DI LUAR KEWENANGANNYA
Keywords:
Pertanggung Jawaban Hukum, Perawat, Tindakan MedisAbstract
Penelitian ini mengambil judul Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap “Perawat” Yang Telah Melakukan Praktek Medis Di Luar Kewenangannya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keperawatan menetapkan batasan kewenangan perawat untuk memastikan profesionalisme, namun konflik sering muncul dalam situasi darurat, menimbulkan ketidakjelasan dan risiko hukum yang mempengaruhi kualitas pelayanan keperawatan dan keselamatan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab, pertanggungjawaban serta penegakan hukum terhadap perawat yang melakukan praktek yang bukan kewenangannya. Penelitian ini disusun menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan prosedur pengumpulan data kepustakaan, dan dengan teknik pengumpulan data studi dokumen. Penelitian dilakukan untuk membahas mengenai dasar hukum atau pertanggungjawaban hukum pelanggaran yang terjadi ketika seseorang perawat yang melakukan praktik medis di luar kewenangannya menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Hasil penelitian menujukkan kesalahan praktik medis oleh perawat sering terjadi akibat kurangnya pelatihan, tekanan kerja, dan pengawasan. Pertanggungjawaban hukum meliputi sanksi administratif seperti pencabutan izin, sanksi pidana, dan gugatan perdata untuk ganti rugi bagi pihak yang dirugikan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Galih Putra Wijaya, M. Catur Rizki H., Sudja’i

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.