PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.24/PUU-XX/2022 MENGENAI PERKAWINAN BEDA AGAMA

Authors

  • Nahda Mashudi Universitas Islam Indonesia

Keywords:

perkawinan beda agama, kepastian hukum.

Abstract

Paper ini membahas pengaturan permohonan perkawinan beda agama, dimana telah menjadi perbincangan yang kontroversial di negara Indonesia. Dalam putusan Mahkamah Konsitusi secara tegas menolak permohon untuk perkawinan beda agama. Yang melalui aspek pertimbangan dan dasar keputusan Mahkamah Konstitusi. Tujuan dari paper ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi dasar mahkamah konstitusi dalam putusan no.24/PUU-XX/2022 mengenai larangan perkawinan beda agama dan bagaimana status perkawinan beda agama yang sudah dikeluarkan oleh pengadilan. Penulisan ini menunjukan bahwa setiap perbuatan, perilaku harus mencapai kepastian hukum yang berkeadilan dan kelarasan dengan nilai kebebasan berdasarkan pengaturan yang ada.

Downloads

Published

2025-02-01

How to Cite

Mashudi, N. (2025). PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.24/PUU-XX/2022 MENGENAI PERKAWINAN BEDA AGAMA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(1), 243–249 . Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/505