LARANGAN PERKAWINAN PERSPEKTIF FIKIH DAN RELEVANSINYA DENGAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
Keywords:
Larangan, perspektif, regulasi, perkawinan.Abstract
Larangan perkawinan perspektif fikih mencakup larangan abadi (ta’bid), perempuan dilarang kawin dengan laki-laki sepanjang masa dikarenakan hubungan nasab, perkawinan dan persusuan, larangan sementara (gairu ta’bid) adalah wanita atau laki-laki yang haram kawin untuk masa tertentu dikarenakan bilangan, mengumpulkan, kehambaan, kafir, ihrám, iddah, talak tiga dan peristrian. Yang diperselisihkan adalah zina dan sumpah li’an. Undang-Undang Perkawinan di Indonesia adalah hasil legislasi hukum normatif (fikih) dan tidak mengatur tentang larangan menikahi budak, Pasal yang kontroversial, yaitu pasal 40 huruf c, dalam pasal tersebut ditentukan dengan jelas bahwa seorang laki-laki muslim dilarang melakukan perkawinan dengan wanita yang tidak beragama Islam. Dalam fikih, non muslim dibagi dua, yaitu musyrik/kafir adalah orang yang haram untuk dikawin sedangkan Nasrani/Yahudi yang disebut dengan ahlul kitab dapat di kawin.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rahmadhani Simatupang, Faisar Ananda , Irwansyah Irwansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.