REFORMASI HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA, PAKISTAN, DAN TURKI PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH AN-NAJJAR

Authors

  • Moh. Nizar Ridwan Hakim Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  • Iffatin Nur Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  • Kutbuddin Aibak Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Keywords:

Reformasi hukum keluarga islam, Maqasid Syari’ah An Najjar

Abstract

Reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia, Pakistan, dan Turki bertujuan menyesuaikan norma tradisional dengan kebutuhan modern. Di Indonesia, perubahan mencakup penetapan usia minimal pernikahan melalui UU No. 16 Tahun 2019 dan pencatatan perkawinan sesuai UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975. Di Pakistan, MFLO 1961 menetapkan batas usia minimal pernikahan dan prosedur pencatatan perceraian yang ketat. Di Turki, adopsi kode sipil Swiss tahun 1926 menetapkan usia minimal pernikahan dalam Civil Code 2001. Ketiga negara ini menerapkan sanksi dan prosedur berbeda untuk memastikan kepatuhan hukum keluarga Islam, melindungi hak individu, menjaga ketertiban sosial, dan kesejahteraan keluarga sesuai prinsip syariah. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis Systematic Literature Review (SLR), Hal ini secara praktis digunakan dengan mengoperasionalkan berbagai prosedur penelitian yang bersifat sistematis dengan melakukan tinjauan literatur. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam tesis tentang Reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia, Pakistan, dan Turki adalah (comparative approach). Studi perbandingan (comparative approach) hukum merupakan kegiatan untuk membandingkan hukum suatu negara dengan hukum negara lain atau hukum dari suatu waktu tertentu dengan hukum dari waktu yang lain.

Downloads

Published

2025-01-27

How to Cite

Hakim, M. N. R., Nur, I., & Aibak, K. (2025). REFORMASI HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA, PAKISTAN, DAN TURKI PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH AN-NAJJAR. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(1), 225–231. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/469