PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP SENGKETA HARTA BERSAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Studi putusan nomor 16/Pdt.G/2024/PN.Tjk
Keywords:
harta bersama, pertimbangan hakim, perjanjian perkawinan, sengketa perkawinan, keadilan substantifAbstract
Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa harta bersama berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, dengan fokus pada studi putusan Nomor 16/Pdt.G/2024/PN.Tjk. Menggunakan metode penelitian kombinasi yuridis normatif dan empiris, penelitian ini menganalisis faktor-faktor penyebab sengketa harta bersama dan dasar pertimbangan hakim dalam penyelesaiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa harta bersama terutama disebabkan oleh ketidakpahaman konsep harta bersama, ketiadaan perjanjian perkawinan, perbedaan persepsi kontribusi, dan dokumentasi yang tidak memadai. Dalam putusannya, hakim menggunakan pertimbangan yang tidak hanya berdasar pada ketentuan formal undang-undang, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan substantif dan perlindungan hak pihak ketiga. Hal ini terlihat dari pembagian harta bersama yang proporsional dan pengakuan terhadap hak kepemilikan anak atas aset yang diperoleh dari hasil kerjanya. Penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan hukum keluarga di Indonesia, khususnya dalam penyelesaian sengketa harta bersama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Erlina B, Anggalana Anggalana , Nur Cholis Majid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.