HUKUM ADAT DALAM REGULASI PERKAWINAN DI KAMPUNG ADAT DI CIRENDEU
Keywords:
hukum adat, perkawinan, Kampung Adat Cirendeu, regulasi, kearifan lokal.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan hukum adat dalam regulasi perkawinan di Kampung Adat Cirendeu, sebagai salah satu komunitas tradisional yang mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal. Fokus kajian terletak pada bagaimana hukum adat mengatur proses, syarat, dan pelaksanaan perkawinan, serta bagaimana hukum adat ini berinteraksi dengan sistem hukum nasional. Pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus digunakan untuk menggali data melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi perkawinan di Cirendeu mengutamakan prinsip-prinsip adat yang mencerminkan harmoni, keadilan, dan keberlanjutan budaya, seperti pelibatan keluarga besar dan ritual adat sebagai syarat sahnya perkawinan. Di sisi lain, terdapat tantangan dalam harmonisasi hukum adat dengan peraturan negara, khususnya terkait pencatatan perkawinan dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Perkawinan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum adat di Cirendeu memiliki peran vital dalam mempertahankan identitas komunitas, namun membutuhkan upaya kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat adat untuk memastikan kompatibilitas dengan hukum nasional tanpa menghilangkan nilai budaya lokal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jamilah Jamilah, Adila Siti Maryam , Ahmad Fahru Roji , N. Hanna Purnama , Nissa Zahra Fadhilah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.