PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNAAN DIGITAL WATERMARK SEBAGAI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL MULTIMEDIA

Authors

  • Vega Dinda Ardian Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Haniyah Haniyah Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Pratolo Saktiawan Universitas Sunan Giri Surabaya

Keywords:

Fotografi.Sinematografi.Perlindungan Hukum. Watermark

Abstract

Pelanggaran hak cipta terhadap karya fotografi dan sinematografi di Indonesia juga semakin berkembang seiring berkembangnya teknologi, sebab dengan adanya Undang – Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta saja tidak cukup buat mengklaim terlindungnya hak berasal penciptanya, masih banyak terjadi juga pelanggaran – pelanggaran terhadap suatu karya cipta yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap aturan Hak Atas Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta dan juga kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hak –hak yang dilindungi oleh hukum. Karya yang sudah melalui proses digital umumnya diberi tanda air (watermark) sebagai tanda bahwa karya tersebut milik mereka. Tanda air (watermark) sudah dianggap memiliki kekuatan hukum oleh pencipta padahal tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami karakteristik pelanggaran karya digital fotografi dan sinematografi yang menggunakan watermark dan mengetahui perlindungan hukum apa saja yang diberikan kepada pencipta karya digital fotografi dan sinematografi yang disalahgunakan dengan menghilangkan tanda air (watermark). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum kepada pencipta karya digital fotografi dan sinematografi yang disalahgunakan dengan menghilangkan watermark dapat dilakukan secara preventif, kuratif dan represif. Perlindungan secara preventif berupa adanya UU ITE sebagai tindakan pencegahan dari pelanggaran, perlindungan secara kuratif berupa tindakan setelah adanya pelanggaran yang bertujuan untuk mengedukasi pelanggar bahwa tindakannya salah dan dapat merugikan orang lain sedangkan perlindungan secara represif merupakan perlindungan terakhir berupa sanksi terhadap pelanggar yang telah melakukan pelanggaran.

Downloads

Published

2025-01-16

How to Cite

Ardian, V. D., Haniyah, H., & Saktiawan, P. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNAAN DIGITAL WATERMARK SEBAGAI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL MULTIMEDIA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(1), 141–159 . Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/322