TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING) DI INDONESIA
Keywords:
Penghinaan, Body shamingAbstract
Body shaming pada umumnya dianggap sebagai masalah pribadi, namun dapat menjadi isu publik jika diketahui oleh minimal tiga orang. Tindakan ini termasuk dalam kategori delik aduan, yang hanya bisa diproses jika dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan atau menjadi korban. Berbeda dari delik umum, polisi tidak dapat memulai penyelidikan secara otomatis dan hanya bisa bertindak setelah adanya laporan dari korban. Korban juga dapat menarik laporannya jika masalah diselesaikan tanpa melalui proses hukum. Penelitian dalam hal ini menggunakan metode hukum normatif, yang menilai prinsip dan aturan hukum yang terdapat dalam perundang- undangan dan keputusan pengadilan. Pendekatan kasus digunakan untuk menganalisis penerapan hukum dalam situasi spesifik yang terkait dengan body shaming (Cases Approach). Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penghinaan citra tubuh (body shaming) ditentukan oleh beberapa unsur, yaitu adanya tindakan dan kesalahan, pelanggaran terhadap hukum, serta adanya objek dan tujuan dari tindakan tersebut. Jika semua unsur ini ada, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal penghinaan KUHP dan UU ITE. Dengan kata lain, untuk menetapkan pertanggungjawaban pidana dalam kasus body shaming, harus ada bukti yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut memenuhi syarat- syarat hukum yang berlaku, termasuk pelanggaran hukum yang jelas, kesalahan pelaku, dan tujuan dari perbuatan tersebut. Jika semua unsur ini terbukti, pelaku dapat dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam KUHP dan UU ITE.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mohammad Syaiful Aris, Haniyah Haniyah, Dharma Setiawan Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.