TANGGUNG JAWAB HUKUM PERJANJIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI GEDUNG

Authors

  • Imron Saripudin Universitas MPU Tantular
  • Edison H Manurung Universitas MPU Tantular

Keywords:

Tanggung jawab hukum, perjanjian, pekerjaan konstruksi gedung

Abstract

Pada perkembangan dibidang konstruksi tentu saja semakin baik sehingga banyak bangunan yang telah berdiri dengan kokoh. Tetapi seiring perkembangan pembangunan ada pula beberapa kasus pelanggaran pelanggaran perjanjian dalam pekerjaaan konstruksi. Tanggung jawab hukum dalam perjanjian konstruksi Gedung diatur dalam undang – undang no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait tanggung jawab hukum dalam perjanjian konstruksi yaitu, kontrak kerja, tanggung jawab penyedia jasa, tanggung jawab atas kegagalan bangunan, tanggung jawab atas rencana umur konstruksi. Dalam hal ini sebagai contoh kasus adalah pengalaman pribadi dalam mengelola dan mengerjakan proyek cluster di suatu daerah jawabarat

Downloads

Published

2025-01-15

How to Cite

Saripudin, I., & Manurung, E. H. (2025). TANGGUNG JAWAB HUKUM PERJANJIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI GEDUNG. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(1), 104–106. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/288