LANGKAH HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN TERHADAP JAMINAN FIDUSIA YANG MASIH DISEWAKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
Keywords:
jaminan fidusia, leasing, eksekusi, hukum perdata, wanprestasi.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis langkah hukum yang dapat ditempuh oleh lembaga pembiayaan ketika debitur menyewakan objek jaminan fidusia tanpa izin. Jaminan fidusia sering digunakan dalam pembiayaan kendaraan bermotor, namun dalam praktiknya sering terjadi pelanggaran oleh debitur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, penyewaan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari kreditur merupakan tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga pembiayaan memiliki hak untuk mengeksekusi objek fidusia, tetapi harus disertai sertifikat fidusia yang sah agar eksekusi tidak melanggar hukum. Diperlukan edukasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik leasing serta perlindungan hukum yang lebih baik bagi debitur.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Girera Ferdayanti, Yunita Reykasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.