PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTASI ASING DALAM PERJANJIAN BILATERAL INVESTMENT TREATY: PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Keywords:
Bilateral Investment Treaty, perlindungan investor, hukum perdata internasional, penyelesaian sengketa investasi, ISDS, harmonisasi hukumAbstract
Penelitian ini mengkaji aspek perlindungan hukum terhadap investasi asing dalam kerangka Bilateral Investment Treaty (BIT) ditinjau dari perspektif Hukum Perdata Internasional. Fokus utama penelitian adalah menganalisis mekanisme perlindungan investor asing melalui perjanjian bilateral antarnegara, serta mengidentifikasi prinsip-prinsip hukum perdata internasional yang menjadi landasan dalam penyelesaian sengketa investasi lintas batas. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BIT memberikan kerangka perlindungan hukum yang komprehensif bagi investor asing melalui berbagai ketentuan seperti national treatment, most-favoured nation treatment, fair and equitable treatment, serta mekanisme penyelesaian sengketa investor-negara (ISDS). Perjanjian ini juga mengadopsi prinsip-prinsip hukum perdata internasional seperti choice of law, choice of forum, dan pengakuan putusan arbitrase internasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas perlindungan hukum dalam BIT sangat bergantung pada harmonisasi antara hukum nasional dan internasional, serta kesediaan negara penerima investasi untuk mematuhi kewajiban internasionalnya. Temuan penelitian juga mengungkapkan perlunya reformasi sistem ISDS untuk menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara kepentingan investor asing dan hak regulasi negara tuan rumah. Rekomendasi yang diajukan mencakup penyempurnaan klausul-klausul standar dalam BIT dan penguatan kapasitas lembaga arbitrase internasional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Happy Yulia Anggraeni, Fahmi Farid, Sukma Auliya Nata Buwana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.