KEBOCORAN DATA PERUSAHAAN OLEH MANTAN KARYAWAN: PERSPEKTIF PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG
Keywords:
Mantan Karyawan, Rahasia Dagang, UU No.30 / 2000Abstract
Rahasia dagang termasuk di dalam Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Rahasia dagang dilindungi oleh Undang – Undang yaitu UU No.30 Tahun 2000. Pengertian Rahasia dagang dalam bidang industri yakni informasi teknologi dan / atau bisnis yang tidak diketahui publik, memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaan oleh pemiliknya. Contohnya meliputi formula, proses produksi, metode penjualan, atau data pelanggan yang memberikan keunggulan kompetitif. UU ini memberikan hak kepada pemiliknya untuk menggunakan sendiri, memberikan lisensi, atau melarang pihak lain untuk menggunakan atau mengungkapkan informasi rahasia tersebut untuk kepentingan komersial. Secara yuridis pelanggaran dapat dituntut perdata dan diproses secara pidana berdasarkan UU no. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang pasal 17 ayat (1) yakni penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah). Salah satu contoh kasus yang kami bahas pada jurnal ini yakni kebocoran rahasia dagang racikan kopi oleh mantan karyawan bernama Hi Pin, Eks karyawan CV. Bintang Harapan. Kejadian bermula pada bulan November tahun 2009, Hi Pin mendatangi mess karyawan membujuk mereka pindah pabrik, dan mereka pindah ke pabrik Hi Pin dengan bendera CV. Tiga Berlian. Hi Pin menyuruh karyawan barunya untuk membuat sistem kerja sama dengan tempat lama. Seperti penggorengan, penggilingan, saringan, hingga pengemasan. Sehingga cita rasa yang didapat sama persis, baik aroma, dan cita rasanya. Terakhir, tujuan dari jurnal kami yakni menganalisa secara komprehensif hukum positif bagi perlindungan rahasia dagang dalam implementasi di lapangan, guna memperkuat sistem regulasi pemerintah yang sudah berjalan dalam delik aduan rahasia dagang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fanny Wiratma Chandra, Cameron Santoso, Michael Charlie Tanuwijaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




