KAJIAN YURIDIS TERHADAP PRAKTIK POLIGAMI SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI INDONESIA
Keywords:
poligami; keadilan; hak istri; perceraian; hukum perkawinan; pengadilan agama.Abstract
Praktik poligami dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia menimbulkan perdebatan antara pelaksanaan hak suami dan perlindungan keadilan bagi istri. Meskipun diizinkan secara terbatas dalam hukum positif, poligami sering kali menjadi pemicu ketidakharmonisan rumah tangga dan berujung pada perceraian. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis praktik poligami sebagai alasan perceraian dari perspektif yuridis, serta meninjau bagaimana pengadilan agama menafsirkan prinsip keadilan dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam memberikan ruang bagi poligami, implementasinya seringkali tidak memenuhi syarat substantif yang ditentukan, khususnya dalam hal keadilan bagi istri. Pengadilan cenderung mempertimbangkan aspek keadilan substantif sebagai dasar dikabulkannya gugatan cerai dari istri yang merasa dirugikan akibat poligami. Oleh karena itu, praktik poligami sebagai alasan perceraian dapat dibenarkan secara hukum apabila terbukti menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran terhadap hak-hak istri. Kajian ini menegaskan pentingnya penegakan prinsip keadilan dalam penyelesaian perkara keluarga, guna melindungi hak perempuan dalam institusi perkawinan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Elika Maulidia, Sidi Ahyar Wiraguna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




