PERAN LEGAL OPINION DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM PERDATA: ANALISIS KEDUDUKAN DAN FUNGSINYA SEBAGAI SUMBER HUKUM
Keywords:
Legal Opinion, Penyelesaian Sengketa, Sumber HukumAbstract
Legal opinion merupakan salah satu instrumen hukum yang semakin penting dalam penyelesaian masalah hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan legal opinion sebagai sumber hukum dan fungsinya dalam penyelesaian sengketa hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legal opinion memiliki kedudukan yang strategis sebagai bagian dari doktrin hukum yang dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Dalam praktiknya, legal opinion berfungsi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efisien, ekonomis, dan dapat mencegah eskalasi konflik ke ranah litigasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa legal opinion perlu mendapat pengakuan yang lebih jelas dalam sistem hukum Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat pencari keadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wilma Silalahi, Atalla Mufid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




