KASUS OBAT SIRUP PEMICU GGAPA TAHUN 2022 MENURUT PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999
Keywords:
Perlindungan Konsumen, UUPK, Pertanggungjawaban Produk, Gagal Ginjal Akut, Obat Sirup.Abstract
Kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak-anak pada tahun 2022 menimbulkan dampak serius di Indonesia dengan lebih dari 200 korban jiwa. Investigasi pemerintah dan BPOM menunjukkan bahwa penyebab utama kasus ini adalah adanya cemaran dari Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) dalam obat sirup yang diproduksi oleh PT Afi Farma dengan menggunakan bahan baku yang disuplai oleh CV Samudera Chemical. Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), kedua pihak tersebut terbukti melanggar ketentuan hukum. PT Afi Farma melanggar Pasal 4 tentang hak konsumen, Pasal 7 mengenai kewajiban pelaku usaha, serta Pasal 8 terkait larangan bagi pelaku usaha. CV Samudera Chemical selain melanggar ketentuan yang sama dengan PT Afi Farma juga terbukti melanggar ketentuan lain yaitu Pasal 9 UUPK karena memperdagangkan bahan baku dengan cara menipu melalui praktik pengoplosan. Meskipun kedua pihak telah melakukan pertanggungjawaban berupa ganti rugi, penarikan produk dari pasaran, dan dikenakan sanksi hukum, implementasinya belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip UUPK. Ganti rugi yang diberikan sangat jauh di bawah kerugian nyata yang dialami korban, tidak mencakup kerugian immateriil, serta pemberian ganti ruginya memakan waktu yang lama dan baru diperoleh setelah adanya gugatan class action. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip strict liability dalam UUPK belum berjalan efektif. Artikel ini menyimpulkan bahwa implementasi UUPK dalam kasus GGAPA masih belum optimal, sehingga diperlukan penguatan dalam penerapan prinsip strict liability, mekanisme kompensasi yang lebih adil dan cepat, serta perlindungan yang lebih menyeluruh bagi konsumen agar tujuan utama UUPK dalam melindugi konsumen benar-benar terwujud.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Angelica Jovanka Sukarsaatmadja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




