ANALISIS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA OLEH ANGGOTA POLRI
Studi Putusan Nomor 25/Pid.Sus/2024/PN Mkd
Keywords:
putusan hakim, pidana, narkotika, anggota Polri.Abstract
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis apakah putusan pemidanaan terhadap tindak pidana perantara jual beli narkotika oleh anggota Polri dalam Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 25/Pid.Sus/2024/PN Mkd sudah sesuai dengan UU Narkotika. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa dalam kasus yang diteliti, Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Terkait pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana perantara jual beli narkotika oleh anggota Polri pada Putusan Nomor 25/Pid.Sus/2024/PN Mkd adalah pidana penjara dan denda. Penulis kurang setuju terhadap pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa, karena Majelis Hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan denda sebesar satu milyar rupiah subsidair pidana penjara selama enam bulan. Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan dissenting opinion Hakim Anggota II yang memilih untuk menjatuhkan pidana selama lima tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah subsidair pidana penjara selama tiga bulan. Putusan Hakim tersebut bertentangan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika yang mengatur ancaman pidana minimal khusus yaitu pidana lima tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sigit Prasetyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




