PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL BERDASARKAN PERSPEKTIF KEADILAN

Studi Putusan Nomor 164 K/Pid/2024

Authors

  • Ary Wicaksono Universitas Terbuka

Keywords:

pertimbangan, hakim, pidana, kecelakaan, lalu lintas.

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui landasan hukum pertanggungjawaban pidana terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan menganalisis apakah pertimbangan Hakim dalam putusan pemidanaan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 164 K/Pid/2024 terhadap kelalaian pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan meninggal dunia sudah sesuai dengan perspektif keadilan. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa landasan hukum pertanggungjawaban pidana terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas diatur dalam Pasal 310 UU LLAJ. Bentuk pemidanaan dalam Pasal 310 UU LLAJ adalah pidana penjara dan/atau pidana denda. Dalam kasus yang diteliti, Terdakwa atas kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia, sehingga unsur-unsur dakwaan tunggal Penuntut Umum yaitu dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ telah terpenuhi. Majelis Hakim telah melakukan penerapan asas keadilan sebagai tujuan hukum, dimana dalam kasus yang diteliti Terdakwa telah mempertimbangkan hal yang meringankan yaitu Terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban dan telah ada perdamaian antara Terdakwa dan keluarga korban. Sehingga meskipun hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan dan denda sebesar lima juta rupiah, subsider kurungan selama satu bulan kepada Terdakwa, tapi putusannya telah sesuai dengan perspektif keadilan.

Downloads

Published

2025-09-13

How to Cite

Wicaksono, A. (2025). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL BERDASARKAN PERSPEKTIF KEADILAN: Studi Putusan Nomor 164 K/Pid/2024. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 717–724. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1741