KEDUDUKAN HUKUM ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Keywords:
artificial intelligence, kedudukan hukum, pertanggungjawaban pidana, status hukum.Abstract
Revolusi teknologi artificial intelligence (AI) telah menghadirkan transformasi mendasar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, namun posisi AI dalam sistem hukum pidana Indonesia masih menimbulkan ambiguitas normatif yang mendalam karena KUHP 2023 dan UU ITE belum memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai status AI dalam konteks pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum AI dalam sistem hukum pidana Indonesia, mengkonstruksi model pertanggungjawaban pidana yang tepat untuk tindakan AI, dan mengevaluasi implikasi yuridis penetapan status hukum AI terhadap mekanisme penegakan hukum pidana. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI belum memperoleh pengakuan eksplisit sebagai subjek hukum pidana dan diperlakukan sebagai instrumen yang dioperasikan oleh subjek hukum manusia atau korporasi, sehingga konstruksi pertanggungjawaban pidana dapat dibangun melalui model vicarious liability, strict liability, dan pertanggungjawaban berlapis dalam ekosistem AI. Penetapan status hukum AI menuntut transformasi fundamental sistem peradilan pidana yang mencakup forensik algoritmik dan harmonisasi dengan sistem hukum internasional. Reformasi hukum pidana Indonesia memerlukan pembentukan lex specialis tentang AI dan penguatan kapasitas penegak hukum dalam memahami teknologi digital.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 David Pratama Haryoko Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




