KONSTRUKSI HUKUM DAN KONSEP IDEAL PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI ERA DIGITAL
Keywords:
pembalikan beban pembuktian, tindak pidana, pencucian uang, era digitalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana pencucian uang dan merumuskan konsep ideal konstruksi hukum pembalikan beban pembuktian yang dapat mengoptimalkan penegakan hukum pencucian uang di era digital. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis perundang-undangan dan pendekatan kasus untuk menelaah implementasi mekanisme pembalikan beban pembuktian dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Sumber bahan hukum meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi hukum pembalikan beban pembuktian merepresentasikan paradigma baru dalam sistem pembuktian pidana yang bertujuan mengoptimalkan penegakan hukum pencucian uang, namun implementasinya menghadapi paradoksi yuridis antara efektivitas penegakan hukum dengan perlindungan prinsip praduga tidak bersalah. Harmonisasi regulasi lintas sektor masih memerlukan penyempurnaan untuk menciptakan sistem penegakan yang holistik, sementara praktik peradilan menunjukkan inkonsistensi interpretasi yudisial. Era digital menghadirkan tantangan baru berupa perkembangan aset kripto yang memerlukan adaptasi komprehensif framework anti-money laundering. Penelitian ini menyimpulkan perlunya konsep ideal konstruksi hukum yang terbatas, terukur, dan terintegrasi dengan penguatan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas teknis aparat penegak hukum, dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi digital untuk mengoptimalkan efektivitas penegakan hukum tanpa mengorbankan prinsip-prinsip fundamental hukum pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Folldy Wahyu Widiyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




