PEMAKZULAN KEPALA DAERAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA

Authors

  • Nanda Firdaus Puji Istiqomah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Roidatul Fikhriyah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Keywords:

Pemakzulan, Konstitusi, Pemerintahan Daerah

Abstract

Impeachment atau pemakzulan sebagai mekanisme akuntabilitas konstitusional terhadap pejabat publik, khususnya kepala daerah, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Secara terminologis, impeachment bukan hanya pemberhentian, melainkan proses dakwaan atau tuduhan atas pelanggaran hukum dan konstitusi. Apabila terbukti, dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan. Di Indonesia, mekanisme ini diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (4) serta diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan landasan yuridis bagi pemberhentian kepala daerah apabila melanggar sumpah jabatan, melakukan tindak pidana berat, atau pengkhianatan terhadap negara. Mekanisme impeachment melibatkan DPRD sebagai pengusul, Presiden sebagai pengambil keputusan akhir, serta Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan pertimbangan hukum, sehingga mencerminkan prinsip checks and balances yang penting dalam menjaga demokrasi dan negara hukum.

Downloads

Published

2025-08-21

How to Cite

Istiqomah, N. F. P., & Fikhriyah , R. (2025). PEMAKZULAN KEPALA DAERAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 683–696. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1664