PEMAKZULAN KEPALA DAERAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA
Keywords:
Pemakzulan, Konstitusi, Pemerintahan DaerahAbstract
Impeachment atau pemakzulan sebagai mekanisme akuntabilitas konstitusional terhadap pejabat publik, khususnya kepala daerah, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Secara terminologis, impeachment bukan hanya pemberhentian, melainkan proses dakwaan atau tuduhan atas pelanggaran hukum dan konstitusi. Apabila terbukti, dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan. Di Indonesia, mekanisme ini diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (4) serta diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan landasan yuridis bagi pemberhentian kepala daerah apabila melanggar sumpah jabatan, melakukan tindak pidana berat, atau pengkhianatan terhadap negara. Mekanisme impeachment melibatkan DPRD sebagai pengusul, Presiden sebagai pengambil keputusan akhir, serta Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan pertimbangan hukum, sehingga mencerminkan prinsip checks and balances yang penting dalam menjaga demokrasi dan negara hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nanda Firdaus Puji Istiqomah, Roidatul Fikhriyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.