PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITOR TERHADAP HILANGNYA SERTIFIKAT HAK MILIK YANG MENJADI OBJEK AGUNAN HAK TANGGUNGAN

Authors

  • Qatrunnada Alvira Aszalty Universitas Islam Indonesia

Keywords:

Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Atas Tanah, Hilang.

Abstract

Dalam permasalahan yang terjadi terkait utang piutang debitor dengan kreditor dengan jaminan sertifikat hak atas tanah milik debitor, hal ini menimbulkan kerugian terhadap debitor yaitu hilangnya sertifikat tanah sebagai objek jaminan yang dikuasai kreditor. Dalam penelitian ini dapat dianalisis mengenai keabsahan penguasaan sertifikat hak milik atas objek hak tanggungan oleh Bank BRI, tanggungjawab Bank BRI atas hilangnya sertifikat hak milik tersebut dan mengenai perlindungan hukum debitor atas hilangnya sertifikat hak milik yang menjadi objek jaminan hak tanggungan ini. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif yaitu penelitian yang mengarah pada norma-norma hukum yang meliputi peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur. Metode pendekatan yang dipakai ialah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. dari hasil penelitian tersebut memuat hasil mengenai keabsahan penguasaan sertifikat hak atas tanah milik debitor kepada kreditor adalah sah, hal ini berdasarkan kesepakatan para pihak atas perjanjian kredit serta isi dari APHT. Tanggungjawab bank terhadap sertifikat hak milik debitor yang hilang bahwa bank bertanggung jawab atas kehilangan tersebut, dengan cara memohonkan sertifikat pengganti di Kantor Pertanahan. Perlindungan hukum terhadap debitor atas hilangnya sertifikat hak atas tanah tersebut yaitu dengan menuntut ganti rugi untuk pengembalian sertifikat pengganti atau dengan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri secara perdata. Saran yang diperoleh ialah bahwa bank harus berhati-hati dalam menyimpan objek jaminan tersebut dan debitor selalu berhati-hati sebelum menandatangani isi perjanjian kredit.

Downloads

Published

2025-08-18

How to Cite

Aszalty, Q. A. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITOR TERHADAP HILANGNYA SERTIFIKAT HAK MILIK YANG MENJADI OBJEK AGUNAN HAK TANGGUNGAN. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 670–682. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1647