PIDANA PERDAGANGAN ORANG SEBAGAI PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Keywords:
Hukum Pidana Khusus; Perdagangan Orang; Pelanggaran HAM.Abstract
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang kompleks, sistemik, dan melibatkan jaringan lintas negara. Kejahatan ini tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikis, tetapi juga merendahkan martabat kemanusiaan. Penanggulangan TPPO di Indonesia dilakukan melalui pendekatan hukum pidana khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran hukum pidana khusus dalam menangani TPPO serta mengidentifikasi tantangan dan solusi dalam implementasinya sebagai bagian dari penegakan hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana khusus berperan penting dalam memberikan dasar hukum yang lebih spesifik, sanksi yang lebih berat, serta perlindungan terhadap korban. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan aparat penegak hukum, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta kurangnya pemulihan terhadap korban. Oleh karena itu, penguatan sistem hukum, pelatihan aparat, serta pendekatan yang berorientasi pada korban menjadi langkah penting dalam optimalisasi peran hukum pidana khusus dalam penanggulangan TPPO di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rahma Berza Suspi, Citra Anjelika Putri , Novia Dwi Rahmadani , Novera Fitriani, Stevri Iskandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.