IMPLIKASI INDEPENDENSI PUTUSAN NOMOR 50 P/HUM/2018 TERHADAP PASAL 2 AYAT 2 HURUF J PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 62 TAHUN 2016 DAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG UJIAN PENGANGKATAN NOTARIS

Authors

  • Nisa Rahma Napisa Universitas Islam Indonesia

Keywords:

Independensi, Putusan, Permenkumham.

Abstract

Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 P/HUM/2018 terhadap Pasal 2 ayat 2 huruf j Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Ujian Pengangkatan Notaris, menegaskan bahwa Profesi Notaris tidak boleh di intervensi dalam hal ikut sertanya Pemerintah menentukan syarat berkas pelantikan Notaris. Penulis dalam hal ini bertujuan mengkaji dan meneliti tentang Implikasi Independensi Putusan Nomor 50 P/HUM/2018 Terhadap Pasal 2 ayat 2 Huruf j Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Ujian Pengangkatan Notaris. Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari 1). Bagamainakah implikasi atas judicial review terhadap pengangkatan Jabatan Notaris pasca Putusan Nomor 50/P/HUM/2018?. 2). Bagaimanakah problematika pertimbangan hakim atas pembatalan Pasal 2 ayat (2) huruf j Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Berdasarkan uraian pembahasan diatas maka dapatlah disimpulkan sebagai berikut: 1). implikasi atas judicial review terhadap pengangkatan Jabatan Notaris pasca Putusan Nomor 50/P/HUM/2018, memiliki dua implikasi: Pertama, menegaskan adanya pembatasan intervensi pada proses seleksi Notaris agar Kemenkumham selaku kekuasaan eksekutif untuk tidak mencampuri seleksi Notaris. Kedua, Pemerintah hanyalah selaku administrator yang akan memverifikasi keabsahan dokumen administratif, tapi penentu syarat ada pada UUJN. 2). problematika pertimbangan hakim atas pembatalan Pasal 2 ayat (2) huruf j PERMENKUMHAM Nomor 62 Tahun 2016 dan PERMENKUMHAM Nomor 25 Tahun 2017, yakni terletak pada cara menafsirkan hukum yang terlalu positivistik.

Downloads

Published

2025-08-11

How to Cite

Napisa, N. R. (2025). IMPLIKASI INDEPENDENSI PUTUSAN NOMOR 50 P/HUM/2018 TERHADAP PASAL 2 AYAT 2 HURUF J PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 62 TAHUN 2016 DAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG UJIAN PENGANGKATAN NOTARIS. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 635–650. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1613