KAJIAN HUKUM ACARA PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2 TAHUN 2021
Keywords:
efektivitas; hukum acara; konstitusionalitas; Mahkamah Konstitusi; pengujian formilAbstract
Pengujian formil undang-undang di Mahkamah Konstitusi merupakan instrumen penting dalam menjaga kemurnian proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional. Seiring perkembangan dinamika ketatanegaraan, Mahkamah Konstitusi menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 sebagai pembaruan hukum acara yang secara spesifik mengatur tata cara pengajuan, pemeriksaan, dan pengambilan putusan dalam pengujian formil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari berlakunya PMK tersebut terhadap efektivitas perlindungan hak konstitusional warga negara, serta mengkaji sejauh mana ketentuan baru tersebut memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam proses beracara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa PMK Nomor 2 Tahun 2021 telah mempertegas prosedur administratif dan substansial dalam pemeriksaan permohonan, termasuk penguatan peran legal standing, perluasan alat bukti, dan batasan waktu pengajuan. Namun demikian, masih terdapat celah interpretasi yang dapat menimbulkan multitafsir di antara hakim konstitusi, khususnya terkait penilaian formalitas prosedur legislasi. Oleh karena itu, perlu adanya penyempurnaan norma dan sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kajian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas hakim dalam menilai pengujian formil serta penguatan transparansi prosedural agar nilai-nilai konstitusional dapat ditegakkan secara utuh dalam sistem hukum Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Affan Kashogi, Sidi Ahyar Wiraguna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.