PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI PENGGUNA APLIKASI KENCAN ONLINE STUDI TERHADAP KEBIJAKAN PRIVASI DAN PRAKTIKNYA

Authors

  • Angela Maranatha Sibarani Universitas Esa Unggul Jakarta
  • Sidi Ahyar Wiraguna Universitas Esa Unggul Jakarta

Keywords:

perlindungan data pribadi, aplikasi kencan online, kebijakan privasi, keamanan siber, hukum digital.

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong popularitas aplikasi kencan online seperti Tinder, Bumble, Tantan, dan Omi, khususnya di kalangan generasi milenial dan Z. Meskipun memberikan kemudahan dalam mencari pasangan, aplikasi ini menimbulkan tantangan serius terkait privasi dan keamanan data pribadi pengguna. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum data pribadi pengguna aplikasi kencan online melalui kajian kebijakan privasi dan praktik implementasinya di Indonesia.Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan hukum normatif yang berfokus pada analisis perlindungan hukum data pribadi. Data primer meliputi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi dan kebijakan privasi aplikasi kencan populer, sementara data sekunder diperoleh dari jurnal ilmiah dan publikasi resmi lembaga pengawas. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan content analysis, dengan analisis gap untuk mengidentifikasi kesenjangan antara ketentuan hukum dan praktik aktual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum perlindungan data pribadi melalui UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Permen Kominfo No. 20 Tahun 2016, implementasinya masih menghadapi tantangan signifikan. Pengguna aplikasi kencan rentan menjadi korban berbagai kejahatan siber seperti catfishing, love scam, pencurian identitas, dan pelecehan verbal. Kasus kebocoran data pada aplikasi seperti Tinder, OkCupid, dan Grindr menunjukkan lemahnya sistem keamanan data pribadi. Praktik penggunaan identitas palsu dan akun alter memperburuk situasi keamanan pengguna.Efektivitas perlindungan masih terhambat oleh dua faktor utama: rendahnya kesadaran pengguna terhadap pentingnya perlindungan data pribadi (meskipun 93,5% pengguna internet aktif di media sosial) dan belum optimalnya penegakan hukum. Pembentukan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi (BPDP) masih dalam tahap awal implementasi, sementara proses hukum terhadap pelanggar seringkali lambat dan kurang memberikan efek jera.Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum data pribadi pengguna aplikasi kencan online memerlukan pendekatan komprehensif melalui harmonisasi regulasi digital, penguatan mekanisme penegakan hukum, dan peningkatan tanggung jawab platform. Diperlukan kolaborasi aktif antara pemerintah, penyedia layanan digital, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem aplikasi kencan online yang aman dan berorientasi pada perlindungan hak fundamental pengguna.

Downloads

Published

2025-08-05

How to Cite

Sibarani, A. M., & Wiraguna, S. A. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI PENGGUNA APLIKASI KENCAN ONLINE STUDI TERHADAP KEBIJAKAN PRIVASI DAN PRAKTIKNYA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 607–614. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1568