ANALISIS PELINDUNGAN DATA KONSUMEN PADA TRANSAKSI DIGITAL E-COMMERCE DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI NOMOR 27 TAHUN 2022

Authors

  • Anastasya Callula Caltha Universitas Esa Unggul
  • Sidi Ahyar Wiraguna Universitas Esa Unggul

Keywords:

e-commerce; konsumen; pelaku usaha; pelindungan data; undang-undang

Abstract

Perkembangan pesat teknologi informasi telah mendorong transformasi sistem perdagangan melalui platform digital (e-commerce), namun turut meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pelindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Rumusan masalah yang diangkat mencakup bagaimana hak-hak subjek data pribadi dilindungi, serta sejauh mana tanggung jawab hukum pelaku usaha digital terhadap kebocoran data. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan terhadap ketentuan UU PDP yang mengatur prinsip pelindungan data, kewajiban pengendali dan prosesor data, serta skema pertanggungjawaban hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP telah memberikan dasar hukum yang cukup kuat bagi pelindungan konsumen dalam ranah digital, termasuk hak untuk mendapatkan informasi, memberikan persetujuan, dan menuntut ganti rugi. Namun, implementasi peraturan masih menghadapi tantangan, seperti minimnya pemahaman pelaku usaha terhadap prinsip-prinsip pelindungan data dan lemahnya mekanisme pengawasan. Kesimpulannya, pelindungan data konsumen dalam e-commerce sangat bergantung pada efektivitas penegakan hukum dan kepatuhan pelaku usaha terhadap UU PDP. Disarankan adanya sosialisasi hukum secara berkelanjutan, pembentukan otoritas pengawas yang independen, serta integrasi standar teknis pelindungan data bagi penyelenggara sistem elektronik.

Downloads

Published

2025-08-05

How to Cite

Anastasya Callula Caltha, & Sidi Ahyar Wiraguna. (2025). ANALISIS PELINDUNGAN DATA KONSUMEN PADA TRANSAKSI DIGITAL E-COMMERCE DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI NOMOR 27 TAHUN 2022. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 595–605. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1566