IMPLEMENTASI PASAL 31 PERATURAN DAERAH BONE BOLANGO NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

(STUDI KASUS DESA PANCURAN KECAMATAN SUWAWA SELATAN)

Authors

  • Abdul Madjid Podungge Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo
  • Heriyanto Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

Keywords:

Implementasi; BPD; Sumber Daya Manusia

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Pasal 31  Peraturan Daerah Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Studi Kasus Desa Pancuran Kecamatan Suwawa Selatan. Serta kendala yang di hadapi oleh Badan permusyawaratan Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif-empiris (applied normative law) adalah penelitian tentang pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normative (kodifikasi, undang-undang atau kontra) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan implementasi pasal 31 Peraturan Daerah Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa pancuran belum maksimal di laksanakan. terdapat kelemahan dalam dalam membahas menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi, pengawasan kinerja yang dilakukan oleh BPD Pancuran. Kurangnya pemahaman anggota BPD terhadap fungsinya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 tahun 2017, bahwa fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa fungsi dalam pembuatan regulasi lebih terlaksana dan terealisasi, berbeda dengan fungsi dalam menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa yang belum maksimal dalam pelaksanaannya dikarenakan kurangnya pemahaman anggota BPD terhadap tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan yang berlaku. Kendala yang di hadapi dalam menjalankan fungsinya diakibatkan oleh beberapa faktor, diantaranya : (a) faktor sumber daya manusia anggota BPD yang kurang memahami fungsi BPD berdasarkan peraturan yang berlaku, (b) faktor tidak adanya sosisalisasi dari pemerintah terkait dengan fungsi BPD Pancuran, (c) Faktor kantor atau sekretariat permanen yang menjadi roh pergerakan BPD Pancuran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 tahun 2017 tentang BPD khususnya Pasal 31.

Downloads

Published

2025-07-31

How to Cite

Abdul Madjid Podungge, & Heriyanto. (2025). IMPLEMENTASI PASAL 31 PERATURAN DAERAH BONE BOLANGO NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA : (STUDI KASUS DESA PANCURAN KECAMATAN SUWAWA SELATAN). Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 576–594. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1534