UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI PERKARA MEREK DI MAHKAMAH AGUNG DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Keywords:
Peninjauan Kembali, Merek, Kepastian HukumAbstract
Upaya hukum PK dalam perkara merek dalam Pasal 87 UU No 20 Tahun 2016, Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (8) hanya dapat diajukan kasasi. Sedangkan Pasal 89 terhadap putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali. Permasalahan apakah upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara merek di Pengadilan Niaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bagaimanakah perkara peninjauan kembali dalam perkara merek dihubungkan dengan asas kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penulisan normatif, sifat penelitian deskriptif, jenis data menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan (library research), analisis data secara kualitatif, serta pengambilan kesimpulan dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemeriksaan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung menggunakan Pasal 67 dan Pasal 69-Pasal 71 bertentangan dengan asas lex spesialis lex specialis derogat legi generali dan asas lex posterior derogat legi priori selain itu juga dalam UU Mahkamah Agung bertentangan dengan Kepastian Hukum dan Pasal 2 ayat (4) UU Kehakiman. Dalam praktik penyelesaian perkara di Pengadilan Niaga telah menimbulkan ketidakpastian hukum yaitu dengan adanya pihak-pihak yang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dan kemudian oleh Mahkamah Agung dikabulkan, hal ini akan menimbulkan penyelesaian perkara secara berlarut-larut dengan biaya yang tidak ringan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Asep Iwan Iriawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.