TINJAUAN YURIDIS TERHADAP LEGALITAS STATUS HARTA BERSAMA DALAM POLIGAMI SECARA SIRI DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 92/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Keywords:
Harta bersama, poligami, perkawinan siri, perlindungan hukum, ratio decidendi.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas status harta bersama dalam perkawinan poligami secara siri berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Nomor 92/Pdt.G/2020/PTA.Mtr. Fokus penelitian mencakup dua aspek utama: (1) ratio decidendi dalam perkawinan poligami dengan status istri kedua siri, dan (2) perlindungan hukum bagi istri kedua siri atas harta dalam perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan siri, meskipun sah secara agama, tidak diakui secara hukum positif Indonesia, sehingga harta yang diperoleh selama perkawinan siri tidak termasuk dalam harta bersama. Perlindungan hukum bagi istri kedua siri juga sangat terbatas karena ketiadaan bukti perkawinan yang sah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan reformasi hukum untuk memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkawinan siri, khususnya dalam hal pembagian harta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sunu Jati Pamungkas, Rommy Hardiansyah, Mirza Elmy Safira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.