MEKANISME PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN AGRESI MILITER DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Keywords:
Hukum Internasional, Agresi Militer, Emerging PowersAbstract
Tulisan ini membahas problematika penegakan hukum internasional dalam konteks pencegahan agresi militer. Meskipun telah dibentuk berbagai instrumen hukum internasional seperti konvensi, resolusi, dan lembaga peradilan internasional, implementasinya sering kali tumpang tindih dan tidak konsisten. Penegakan hukum cenderung disederhanakan dengan mempersonalisasi kejahatan pada individu seperti kepala negara, tanpa mempertimbangkan kompleksitas struktur kebijakan yang melibatkan banyak aktor. Lebih jauh, penegakan hukum internasional juga kerap tunduk pada konfigurasi kekuatan global, di mana negara-negara adidaya mampu menghindar dari pertanggungjawaban hukum melalui kekuasaan politik dan militer. Namun, dengan munculnya kekuatan-kekuatan baru di tatanan global (emerging powers), muncul harapan akan terciptanya sistem internasional yang lebih seimbang, di mana supremasi hukum dapat ditegakkan secara adil dan konsisten untuk mencegah agresi militer di masa depan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fahri Husaeni, Mas Putra Zenno Januarsyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.