MEKANISME PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN AGRESI MILITER DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

Authors

  • Fahri Husaeni Sekolah Tinggi Hukum Bandung
  • Mas Putra Zenno Januarsyah Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Keywords:

Hukum Internasional, Agresi Militer, Emerging Powers

Abstract

Tulisan ini membahas problematika penegakan hukum internasional dalam konteks pencegahan agresi militer. Meskipun telah dibentuk berbagai instrumen hukum internasional seperti konvensi, resolusi, dan lembaga peradilan internasional, implementasinya sering kali tumpang tindih dan tidak konsisten. Penegakan hukum cenderung disederhanakan dengan mempersonalisasi kejahatan pada individu seperti kepala negara, tanpa mempertimbangkan kompleksitas struktur kebijakan yang melibatkan banyak aktor. Lebih jauh, penegakan hukum internasional juga kerap tunduk pada konfigurasi kekuatan global, di mana negara-negara adidaya mampu menghindar dari pertanggungjawaban hukum melalui kekuasaan politik dan militer. Namun, dengan munculnya kekuatan-kekuatan baru di tatanan global (emerging powers), muncul harapan akan terciptanya sistem internasional yang lebih seimbang, di mana supremasi hukum dapat ditegakkan secara adil dan konsisten untuk mencegah agresi militer di masa depan.

Downloads

Published

2025-07-17

How to Cite

Husaeni, F., & Januarsyah , M. P. Z. (2025). MEKANISME PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN AGRESI MILITER DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 517–523. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1422