KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN DI ERA DIGITAL: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP VALIDITAS KONTRAK ELEKTRONIK
Keywords:
kontrak elektronik, validitas, hukum perdata Indonesia, KUH PerdataAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam praktik perjanjian atau kontrak. Kontrak elektronik, sebagai bentuk modern dari perjanjian, telah menjadi alternatif yang efisien dan praktis dalam mendukung transaksi di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan mengikat kontrak elektronik dalam perspektif hukum perdata Indonesia serta menilai keabsahannya berdasarkan ketentuan dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan kontrak konvensional selama memenuhi empat syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pengakuan hukum terhadap bentuk perjanjian digital, termasuk klik-agreement dan tanda tangan elektronik, diperkuat oleh ketentuan dalam UU ITE, khususnya dalam hal keabsahan dan pembuktian hukum. Kontrak elektronik juga dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan, sejauh dapat dibuktikan adanya kesepakatan para pihak dan kejelasan objek perjanjian.Dengan demikian, kontrak elektronik tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan inovasi hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam transaksi modern yang berbasis teknologi digital.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fadiyah Ilham

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.