KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN DI ERA DIGITAL: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP VALIDITAS KONTRAK ELEKTRONIK

Authors

  • Fadiyah Ilham Universitas Islam Indonesia

Keywords:

kontrak elektronik, validitas, hukum perdata Indonesia, KUH Perdata

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam praktik perjanjian atau kontrak. Kontrak elektronik, sebagai bentuk modern dari perjanjian, telah menjadi alternatif yang efisien dan praktis dalam mendukung transaksi di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan mengikat kontrak elektronik dalam perspektif hukum perdata Indonesia serta menilai keabsahannya berdasarkan ketentuan dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan kontrak konvensional selama memenuhi empat syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pengakuan hukum terhadap bentuk perjanjian digital, termasuk klik-agreement dan tanda tangan elektronik, diperkuat oleh ketentuan dalam UU ITE, khususnya dalam hal keabsahan dan pembuktian hukum. Kontrak elektronik juga dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan, sejauh dapat dibuktikan adanya kesepakatan para pihak dan kejelasan objek perjanjian.Dengan demikian, kontrak elektronik tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan inovasi hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam transaksi modern yang berbasis teknologi digital.

Downloads

Published

2025-07-14

How to Cite

Ilham, F. (2025). KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN DI ERA DIGITAL: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP VALIDITAS KONTRAK ELEKTRONIK. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 511–516. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1397