TANGGUNG GUGAT TERKAIT PENGGUNAAN LAHAN PERKEBUNAN TIDAK SESUAI PERIZINANNYA BERDASARKAN UU POKOK AGRARIA

Authors

  • Jogi Sumara Habeahan Universitas Sunan Giri
  • Muhammad Bangsu Universitas Sunan Giri
  • Suwito Universitas Sunan Giri

Keywords:

Tanggung Gugat; Perkebunan; Izin Lahan; Hak Guna Usaha; Hukum Agraria.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum mengenai surat pesanan pembelian rumah dalam praktik jual beli perumahan, serta bentuk tanggung gugat atas penggunaan lahan perkebunan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian dilakukan dalam dua tahap, yakni untuk menemukan norma hukum obyektif dan hak serta kewajiban hukum subjektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pemberian Hak Guna Usaha (HGU) diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 1988, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Undang-undang ini mewajibkan pelaku usaha mengalokasikan 20% lahan untuk kebun masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menimbulkan tanggung gugat hukum, baik secara perdata berupa ganti rugi, maupun melalui pembatalan sertifikat HGU dalam ranah tata usaha negara.

Downloads

Published

2025-07-14

How to Cite

Jogi Sumara Habeahan, Muhammad Bangsu, & Suwito. (2025). TANGGUNG GUGAT TERKAIT PENGGUNAAN LAHAN PERKEBUNAN TIDAK SESUAI PERIZINANNYA BERDASARKAN UU POKOK AGRARIA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 498–510. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1396