ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KESELAMATAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA

Authors

  • Fernando Abryiustiano Pratama Universitas.Sunangiri Surabaya
  • M. Sifa Fauzi Yulianis Universitas.Sunangiri Surabaya
  • Samuji Samuji Universitas.Sunangiri Surabaya

Abstract

Berdasarkan hasil peneliitian diatas, makaldapat diambil kesimpulan sebagaiberikut. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah membawa perubahan substansial dalam perlindungan keselamatan kerja di Indonesia dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. UU ini memperkenalkan standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang lebih ketat dan komprehensif. Hal ini termasuk penerapan protokol keselamatan yang lebih maju dan pemanfaatan teknologi digital untuk memantau dan memastikan kepatuhan. Pengawasan juga diperkuat dengan wewenang yang lebih luas bagi otoritas untuk melakukan inspeksi dan menerapkan sanksi terhadap pelanggar. Penambahan fitur digital dalam pengawasan memberikan efisiensi dan akurasi yang lebih tinggi dalam penegakan peraturan. Selain itu, UU ini mengatur prosedur keselamatan yang lebih jelas, termasuk kewajiban perusahaan dalam melaporkan dan menangani kecelakaan kerja serta keadaan darurat. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan standar keselamatan kerja secara keseluruhan, memastikan bahwa setiap pekerja beroperasi dalam lingkungan yang lebih aman dan terlindungi. Perubahan yang diperkenalkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2022 memiliki dampak signifikan terhadap hak-hak pekerja, terutama dalam hal kompensasi dan ganti rugi apabila terjadi kecelakaan kerja. UU ini mengatur skema kompensasi dan ganti rugi dengan lebih jelas dan adil, memastikan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan mendapatkan hak mereka secara lebih cepat dan transparan. Prosedur klaim yang diatur dalam undang-undang ini bertujuan untuk mengurangi birokrasi dan mempercepat proses pengajuan klaim. Perlindungan hak-hak pekerja juga diperbaiki melalui mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran keselamatan kerja yang lebih baik. Namun, tantangan tetap ada dalam hal implementasi, terutama dalam adopsi teknologi, pengawasan yang konsisten, dan perlindungan bagi pekerja informal. Sementara regulasi ini memberikan perlindungan yang lebih baik, efektivitasnya tergantung pada implementasi yang tepat dan kesadaran yang meningkat di antara semua pihak terkait.

Downloads

Published

2025-07-14

How to Cite

Pratama, F. A., Yulianis , M. S. F., & Samuji , S. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KESELAMATAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 498–507. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1395