PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP ORANG TUA-YANG-MEMAKSA-ANAK DIBAWAH UMUR-MELAKUKAN HUBUNGAN SEKSUAL
(KAJIAN YURIDIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2004 TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA)
Keywords:
Perlindungan Anak; Pertanggungjawaban; Hubungan Seksual.Abstract
Evolusi teknologi yakni salah satu faktor yang mampu memicu permasalahan kesehatan. Pertanyaan pertama yang terlintas dibenak kita adalah apakah orang tua yang melihat anaknya dalam bayang-bayang melakukan aktivitas seksual, termasuk sentuhan atau tidak, dan apa akibat yang mungkin timbul bagi orang tua yang melihat anaknya dalam bayang-bayang (didalam rumah tangga). “Pasal 23 UU No.23 Tahun 2004 tentang pencegahan penganiayaan anak dirumah tangga”. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan memanfaatkan teknik penalaran deduktif, khususnya penalaran deduktif perseptual dan peraturan-undangan. Setelah dilakukan kajian dan analisis terhadap kerangka hukum pelarangan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur d tempat umum (termasuk lingkup rumah tangga), maka kerangka hukum ini diciptakan agar hukum perundangan yang di Indonesia yaitu “Pasal 8 UU No.23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Pelecehan Seksual di Rumah Tangga” bisa diterapkan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mat Afandi, Sudja'i, Pratolo Saktiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.