BATAS KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA DAN PROBLEMATIKA PENYELESAIANNYA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Keywords:
Batas Kewenangan, Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Sengketa Lembaga Negara, Stabilitas KetatanegaraanAbstract
Penelitian ini menganalisis batasan kewenangan antarlembaga negara di Indonesia dan problematika yang muncul dalam penyelesaian sengketa kewenangan tersebut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Konstitusi Republik Indonesia secara eksplisit memisahkan dan membatasi kekuasaan negara, namun dinamika ketatanegaraan seringkali memunculkan area abu-abu atau tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menimbulkan konflik antarlembaga. Studi ini mengidentifikasi berbagai bentuk sengketa kewenangan, faktor-faktor penyebabnya, serta efektivitas dan tantangan putusan MK dalam menegakkan konstitusi. Dengan menggunakan pendekatan normatif-empiris, penelitian ini mengkaji putusan-putusan MK yang relevan dan menganalisis dampaknya terhadap stabilitas ketatanegaraan. Temuan menunjukkan bahwa MK berperan krusial dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, meskipun terdapat beberapa hambatan implementasi putusan yang memerlukan peninjauan lebih lanjut, khususnya dalam menghadapi isu-isu modern seperti regulasi digital dan perlindungan data. Penelitian ini menyimpulkan pentingnya kejelasan batasan kewenangan dan peran sentral MK dalam menjaga harmonisasi sistem ketatanegaraan Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Della Nabilla Ulfa Habsari, Sidi Ahyar Wiraguna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.