PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PIHAK YANG IKUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA
Keywords:
Pertanggungjawaban Hukum Pidana, Pelaku, Tindak Pidana, TerorismeAbstract
Terorisme merupakan kejahatan transnasional yang menimbulkan ketakutan yang besar di masyarakat. Sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, terorisme dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena kemampuannya untuk memicu kekacauan yang meluas dengan kedok agama, ideologi, atau afiliasi organisasi. Di Indonesia, tindakan terorisme diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sifat jaringan teroris yang sulit dipahami dan terhubung dengan baik membuat pembongkarannya menjadi sangat menantang. Kemudahan pergerakan lintas batas semakin mempersulit upaya untuk mengganggu jaringan ini. Oleh karena itu, menangani terorisme secara efektif memerlukan tindakan terkoordinasi melalui kerja sama bilateral, regional, dan internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang didasarkan pada teori hukum, dengan menggunakan pendekatan berbasis perundang-undangan dan literatur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji motivasi yang mendasari yang mendorong individu untuk terlibat dalam terorisme dan untuk menganalisis kerangka pertanggungjawaban pidana bagi mereka yang berpartisipasi dalam tindakan terorisme di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zahrana Syavica, Yasmirah Mandasari Saragih, August Saut Maringan Sihombing, Yoldy Israq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.