ANALISIS YURIDIS PENOLAKAN PENGADUAN KONSUMEN MELALUI BPSK DALAM PEMBAYARAN ANGSURAN MOBIL
Keywords:
Konsumen, BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa), AngsuranAbstract
Dalam era globalisasi yang terus berkembang, berbagai permasalahan antara pelaku usaha dan konsumen semakin sering terjadi. Mengacu pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen merupakan setiap individu yang memanfaatkan barang dan/atau jasa yang tersedia di masyarakat untuk kepentingan pribadi, keluarga, pihak lain, atau makhluk hidup lain, tanpa maksud untuk memperdagangkannya kembali. Untuk menyelesaikan konflik yang timbul dan memastikan perlindungan hak-hak konsumen, pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai forum alternatif penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan. Lembaga ini juga bertugas untuk memfasilitasi konsumen dalam menguji atau mencoba barang/jasa serta menjamin mutu produk melalui penyediaan garansi. Di sisi lain, istilah angsuran merujuk pada sistem pembayaran secara bertahap yang dilakukan guna melunasi kewajiban atas pembelian barang atau jasa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode yang berfokus pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer, disertai analisis terhadap teori dan prinsip hukum yang relevan. Salah satu landasan hukum utama dalam kajian ini adalah Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa pelaku usaha berkewajiban memberikan kesempatan kepada konsumen untuk mencoba atau menguji barang/jasa tertentu serta memberikan jaminan atau garansi terhadap produk yang diproduksi dan dipasarkan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kesya Dirgahayuni Bangun, JE. Melky Purba , Hasdiana Juwita Bintang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.