PERAN MK DALAM PENGAWASAN PEMILU: EVALUASI PUTUSAN SENGKETA HASIL PEMILU 2024
Keywords:
Demokrasi, Hasil Pemilu, Mahkamah Konstitusi, Pengawasan, SengketaAbstract
Dalam rangka menjaga integritas dan legitimasi demokrasi, Mahkamah Konstitusi (MK) sangat penting dalam sistem pengawasan pemilihan umum (Pemilu) Indonesia, khususnya dalam hal menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang memutus perkara hasil pemilu, baik pada tahap awal maupun tahap akhir. Dengan menelaah putusan sengketa hasil pemilu 2024, tulisan ini berupaya mengkaji peran Mahkamah Konstitusi dalam pengawasan pemilu. Tiga pendapat berbeda hakim konstitusi yang menekankan masalah bantuan sosial, dinasti politik, dan standar pembuktian, telah menimbulkan kontroversi meskipun Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden 2024, menurut temuan kajian tersebut. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, evaluasi ini menegaskan pentingnya Mahkamah Konstitusi tidak hanya menegakkan hukum tertulis tetapi juga menguji asas-asas keadilan yang merasuki masyarakat.Kesimpulan ini menunjukkan bahwa fungsi Mahkamah Konstitusi tidak hanya terbatas pada pengawasan formal, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap konsep keadilan substantif dalam pemilu. Agar Mahkamah Konstitusi tetap dianggap sebagai pilar utama demokrasi konstitusional Indonesia, norma penilaian dan transparansi pertimbangan hukum harus diperkuat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Justin Haryanto, Sidi Ahyar Wiraguna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.