PERSPEKTIF ISLAM TERHADAP JUAL BELI DENGAN SISTEM LELANG: KAJIAN MENDALAM DENGAN ANALISIS HUKUM

Authors

  • Ovi Adiansyah Universitas Islam Indonesia

Keywords:

Jual Beli, Lelang, Hukum Islam, Bai’ Al-muzayadah, Transaksi syariah

Abstract

Jual beli dengan sistem lelang merupakan salah satu bentuk transaksi yang umum dalam praktik ekonomi modern. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perspektif Islam terhadap jual beli dengan sistem lelang, serta menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan analisis terhadap dalil-dalil syar’i, pendapat ulama klasik dan kontemporer, serta ketentuan hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menemukan bahwa lelang pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi rukun dan syarat jual beli yang sah, seperti kerelaan kedua belah pihak, kejelasan objek transaksi, serta tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan tadlis (penipuan). Praktik lelang dalam Islam dikenal dengan istilah bai’ al-muzayadah dan memiliki akar dalam tradisi Nabi Muhammad SAW. Analisis hukum menunjukkan bahwa praktik lelang dapat diterima sebagai bentuk akad jual beli modern yang sah secara syariah, asalkan dilakukan secara transparan, adil, dan bebas dari unsur riba maupun manipulasi harga. Kajian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi terhadap pengembangan hukum ekonomi Islam di era kontemporer.

Downloads

Published

2025-06-21

How to Cite

Adiansyah, O. (2025). PERSPEKTIF ISLAM TERHADAP JUAL BELI DENGAN SISTEM LELANG: KAJIAN MENDALAM DENGAN ANALISIS HUKUM. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 360–374. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1239