MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN DALAM HUKUM PASAR MODAL; ANALISIS REGULASI DAN STUDI KASUS INDONESIA-AMERIKA
Keywords:
Manipulasi laporan keuangan, hukum pasar modal, OJKAbstract
Manipulasi laporan keuangan merupakan pelanggaran serius dalam ranah hukum pasar modal yang merusak integritas, transparansi, dan kepercayaan investor terhadap pasar. Penelitian ini menganalisis bentuk-bentuk manipulasi laporan keuangan dalam perspektif hukum pasar modal dengan membandingkan regulasi yang berlaku di Indonesia dan Amerika Serikat. Pendekatan yuridis-normatif digunakan untuk mengkaji peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal di Indonesia, serta Securities Exchange Act of 1934 dan peran Securities and Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat. Studi kasus seperti skandal PT Kimia Farma di Indonesia dan Enron di Amerika dianalisis untuk menggambarkan implementasi hukum dan respons regulator. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kedua negara memiliki kerangka hukum yang mengatur larangan manipulasi, efektivitas penegakannya sangat dipengaruhi oleh kualitas pengawasan, keterbukaan informasi, serta independensi lembaga pengawas pasar modal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, transparansi, dan sistem deteksi dini untuk mencegah praktik manipulatif di pasar modal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tamara Rizki

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.