PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN OLEH IKLAN MENYESATKAN
Keywords:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Iklan MenyesatkanAbstract
Iklan merupakan strategi pemasaran yang efektif, namun sering kali mengandung informasi menyesatkan yang merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengawasan otoritas terhadap iklan menyesatkan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan dasar hukum bagi konsumen untuk menuntut ganti rugi melalui jalur litigasi dan non-litigasi, seperti mediasi dan arbitrase. Diperlukan peran aktif pemerintah dalam pengawasan iklan serta edukasi kepada konsumen agar lebih kritis dalam menilai informasi. Dengan regulasi yang ketat dan kesadaran konsumen yang tinggi, diharapkan kasus iklan menyesatkan dapat diminimalisir.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jonathan Purba, Meiske Lasut, Engeli Lumaiang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.