WEWENANG KPPU MENJATUHKAN SANKSI KEPADA PIHAK YANG TERKAIT DENGAN PELAKU USAHA DALAM PERKARA PERSEKONGKOLAN TENDER
STUDI KASUS: PUTUSAN KPPU NOMOR 15/KPPU-L/2023)
Keywords:
KPPU, Persekongkolan Tender, Pihak yang Terkait dengan Pelaku UsahaAbstract
Persekongkolan tender merupakan kegiatan yang dilarang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu kasus pelanggaran persekongkolan tender terjadi di Kabupaten Bogor yaitu Proyek Jalur Pedestrian Jalan Kandang Roda–Pakansari Tahun Anggaran 2021. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui wewenang KPPU menjatuhkan sanksi kepada Pihak yang Terkait dengan Pelaku Usaha dalam perkara persekongkolan tender. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dengan melihat Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2023 yang kemudian ditelaah melalui peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa sanksi administratif yang diberikan kepada Terlapor I (Lai Bui Min) yang dikategorikan oleh Majelis Komisi sebagai Pihak yang Terkait dengan Pelaku Usaha adalah tidak tepat karena KPPU hanya berwenang menjatuhkan sanksi kepada Pelaku Usaha.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Reznu Ammar Seinandi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.