WEWENANG KPPU MENJATUHKAN SANKSI KEPADA PIHAK YANG TERKAIT DENGAN PELAKU USAHA DALAM PERKARA PERSEKONGKOLAN TENDER

STUDI KASUS: PUTUSAN KPPU NOMOR 15/KPPU-L/2023)

Authors

  • Reznu Ammar Seinandi Universitas Padjadjaran

Keywords:

KPPU, Persekongkolan Tender, Pihak yang Terkait dengan Pelaku Usaha

Abstract

Persekongkolan tender merupakan kegiatan yang dilarang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu kasus pelanggaran persekongkolan tender terjadi di Kabupaten Bogor yaitu Proyek Jalur Pedestrian Jalan Kandang Roda–Pakansari Tahun Anggaran 2021. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui wewenang KPPU menjatuhkan sanksi kepada Pihak yang Terkait dengan Pelaku Usaha dalam perkara persekongkolan tender. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dengan melihat Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2023 yang kemudian ditelaah melalui peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa sanksi administratif yang diberikan kepada Terlapor I (Lai Bui Min) yang dikategorikan oleh Majelis Komisi sebagai Pihak yang Terkait dengan Pelaku Usaha adalah tidak tepat karena KPPU hanya berwenang menjatuhkan sanksi kepada Pelaku Usaha.

Downloads

Published

2025-06-16

How to Cite

Seinandi, R. A. (2025). WEWENANG KPPU MENJATUHKAN SANKSI KEPADA PIHAK YANG TERKAIT DENGAN PELAKU USAHA DALAM PERKARA PERSEKONGKOLAN TENDER : STUDI KASUS: PUTUSAN KPPU NOMOR 15/KPPU-L/2023). Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 304–310. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1199