UNIVERSALITAS HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF HUGO DE GROOT (GROTIUS) DAN RELEVANSINYA TERHADAP JAMINAN KEBEBASAN BERAGAMA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

  • Berliana Aisyah Nur Salwa Universitas Muhammadiyah Malang
  • Cekli Setya Pratiwi Universitas Muhammadiyah Malang

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Grotius, Hukum Alam, Kebebasan Beragama, Hukum Positif Indonesia

Abstract

Penelitian ini membahas konsep universalitas Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Hugo de Groot (Grotius) dan relevansinya terhadap jaminan kebebasan beragama dalam hukum positif Indonesia. Grotius dikenal sebagai tokoh penting dalam pengembangan hukum alam modern, yang menekankan bahwa hak asasi manusia bersumber dari akal budi dan berlaku universal, tanpa bergantung pada agama atau budaya tertentu. Pemikirannya menjadi dasar penting dalam perkembangan HAM, termasuk hak atas kebebasan beragama yang diakui secara internasional sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Di Indonesia, kebebasan beragama telah dijamin dalam konstitusi dan berbagai peraturan Perundang-Undangan, namun masih sering mengalami pelanggaran, terutama terhadap kelompok minoritas. Melalui pendekatan yuridis-filosofis, penelitian ini menganalisis tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasi prinsip kebebasan beragama serta menawarkan gagasan rekonstruksi hukum nasional agar lebih sesuai dengan nilai-nilai universal HAM menurut Grotius. Diharapkan, pendekatan ini dapat mendorong sistem hukum yang lebih adil, inklusif, dan menghargai keberagaman keyakinan di Indonesia.

Downloads

Published

2025-06-24

How to Cite

Salwa, B. A. N., & Pratiwi , C. S. (2025). UNIVERSALITAS HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF HUGO DE GROOT (GROTIUS) DAN RELEVANSINYA TERHADAP JAMINAN KEBEBASAN BERAGAMA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 393–403. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1198