PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Keywords:
Perlindungan Hukum, Pekerja, Undang-undang Cipta KerjaAbstract
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam penyusunannya menggunakan metode Omnibus Law yang mencakup sepuluh bidang kebijakan, yaitu: peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; pengadaan tanah; kawasan ekonomi; investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional; pelaksanaan administrasi pemerintah; dan pengenaan sanksi. Sejak awal adanya Omnibus Law “Cipta Kerja” sangat menyita perhatian publik khususnya pada klaster ketenagakerjaan karena dianggap membawa kerugian bagi pekerja. Akibatnya, serikat pekerja/buruh menolak adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini dan melakukan demonstarsi besar-besaran di sejumlah daerah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 M. Bagus Basofi, Irma Fatmawati , Hasdiana Juwita Bintang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.