PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Authors

  • M. Bagus Basofi Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Irma Fatmawati Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Hasdiana Juwita Bintang Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pekerja, Undang-undang Cipta Kerja

Abstract

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam penyusunannya menggunakan metode Omnibus Law yang mencakup sepuluh bidang kebijakan, yaitu: peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; pengadaan tanah; kawasan ekonomi; investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional; pelaksanaan administrasi pemerintah; dan pengenaan sanksi. Sejak awal adanya Omnibus Law “Cipta Kerja” sangat menyita perhatian publik khususnya pada klaster ketenagakerjaan karena dianggap membawa kerugian bagi pekerja. Akibatnya, serikat pekerja/buruh menolak adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini dan melakukan demonstarsi besar-besaran di sejumlah daerah.

Downloads

Published

2025-06-16

How to Cite

Basofi, M. B., Fatmawati , I., & Bintang , H. J. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 294–303. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1187