PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONFLIK PALESTINA-ISRAEL: TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Sabina Namira Rachman Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Keywords:

Konflik Palestina-Israel, Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Hukum Internasional

Abstract

Konflik bersenjata yang terjadi antara Palestina dan Israel telah menjadi sorotan utama dalam dinamika hubungan internasional, terutama dalam konteks pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Konflik Palestina-Israel telah menyebabkan berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk serangan terhadap warga sipil, pengusiran paksa, dan blokade wilayah. Berdasarkan hukum internasional, berbagai instrumen seperti Konvensi Jenewa 1949, Statuta Roma 1998, dan resolusi PBB mengatur perlindungan HAM di wilayah konflik. Namun, meskipun terdapat kerangka hukum yang kuat, tantangan seperti perbedaan interpretasi hukum dan kepentingan politik internasional menghambat implementasi efektifnya. Artikel ini mengkaji pelanggaran HAM dalam konflik ini berdasarkan hukum internasional serta efektivitas mekanisme penegakannya. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada studi literatur dan dokumen hukum internasional. Hasil dari kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam pemahaman mengenai tantangan penegakan hukum internasional di wilayah konflik serta memberikan masukan bagi penguatan sistem perlindungan HAM global.

Downloads

Published

2025-06-15

How to Cite

Rachman, S. N. (2025). PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONFLIK PALESTINA-ISRAEL: TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 287–293. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1183